Selasa, 16 Februari 2016

3 Situasi Paparan Radiasi yang Memerlukan Proteksi Radiasi

Proteksi radiasi dilakukan terhadap segala situasi yang melibatkan paparan radiasi yang berbahaya. Berdasarkan standar keselamatan IAEA, paparan radiasi dikelompokan menjadi tiga situasi secara umum yaitu :

SITUASI PAPARAN YANG DIRENCANAKAN

Situasi paparan yang direncanakan terjadi dari suatu kegiatan atau pengoperasian sumber yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga terciptalah paparan radiasi terkontrol dari sumber tersebut. Contohnya adalah paparan yang tercipta di reaktor nuklir saat dioperasikan, paparan dari pesawat gamma saat melakukan NDT, dan paparan dari pesawat rontgen saat dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.
Paparan-paparan tersebut terjadi karena sudah direncanakan sebelumnya. Dalam perencanaan sebelumnya sudah dilakukan berbagai prosedur untuk mengontrol paparan termasuk persiapan ruangan, peralatan, dan prosedur pengoperasian agar paparan yang terjadi bisa mencapai prinsip ALARA.
Pada situasi ini, pihak-pihak yang terpapar sudah diperhitungkan sebelumnya. Dalam proses industri, pihak yang bisa terkena paparan adalah pekerja dan masyarakat umum. Dalam bidang kesehatan, pihak yang bisa terkena paparan adalah pasien, pekerja, dan masyarakat umum.
Untuk pekerja dan masyarakat umum, batasan dosis sudah ditetapkan dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proteksi radiasi. Dalam hal paparan yang diterima pasien, perhitungannya berbeda karena dosis yang diterima harus disesuaikan dengan kebutuhan diagnosis dan perawatan yang efektif.

SITUASI PAPARAN DARURAT
Paparan darurat terjadi pada situasi darurat akibat kecelakaan, aksi kejahatan, atau keadaan-keadaan lain yang tidak diharapkan. Paparan yang terjadi bisa mengenai para pekerja, pasien, masyarakat, maupun lingkungan sekitar. Situasi darurat ini memerlukan penanganan secepatnya untuk mencegah dan mengurangi akibat buruk yang mungkin terjadi karena adanya paparan yang tidak diharapkan tersebut. Para pekerja yang menangani kondisi darurat juga bisa terkena paparan darurat.
Di suatu negara, biasanya ada satuan petugas yang terlatih untuk menangani kondisi darurat. Di Indonesia, Bapeten memiliki satuan khusus kedaruratan yang siap sedia selama 24 jam untuk menerima pengaduan dan sigap untuk melakukan prosedur kedaruratan.
Dalam kasus kecelakaan nuklir, kondisi darurat biasanya sudah diperhitungkan dan ada prosedur darurat yang dipersiapkan oleh pelaksana pengoperasian sumber sehingga dampak buruk bisa dikurangi sekecil mungkin. Namun, sebuah keadaan darurat tetap saja memiliki tingkat bahaya yang tinggi sehingga semua pihak harus bekerja cepat dan hati-hati.

SITUASI PAPARAN YANG SUDAH ADA
Pada situasi ini, paparan radiasi sudah ada di tempat tersebut saat keputusan untuk mengontrol paparan diambil. Contoh dari situasi ini adalah paparan yang terjadi akibat radiasi latar alami yang diakibatkan oleh adanya sumber radiasi alam. Contoh lainnya adalah paparan akibat sisa bahan radioaktif dari suatu keadaan darurat yang sudah dinyatakan berakhir.
Dalam situasi ini, banyak hal yang harus diperhatikan dan diperhitungkan termasuk dosis yang diterima, populasi yang terpapar, faktor sosial, dan faktor ekonomi. Sosialisasi sangat diperlukan agar semua pihak mengerti dan bisa membantu terkontrolnya paparan sehingga tidak membahayakan.

Rabu, 23 Desember 2015

Prinsip Dasar Proteksi Radiasi



Dalam perlindungan terhadap radiasi nuklir, ada satu prinsip dasar yang harus dipatuhi dan menjadi bagian penting dalam peraturan pemanfaatan nuklir di seluruh dunia. Prinsip tersebut adalah

ALARA

yang merupakan singkatan dari As Low As Reasonable Achievable atau dalam bahasa Indonesianya bisa diartikan sebagai “serendah mungkin yang bisa dicapai dengan alasan yang masuk akal” atau serendah mungkin asalkan masuk akal.

Yang dimaksudkan dalam ALARA ini adalah penerimaan dosis dan penyebaran radiasi yang harus diminimalisir serendah mungkin karena sekecil apapun radiasi nuklir yang diterima, ada dampak yang mungkin terjadi, tapi….. masih ada faktor efektivitas yang harus diperhitungkan sehingga penggunaannya juga harus masuk akal. Istilahnya, kalau tidak efektif untuk apa menggunakan radiasi pengion? Untuk apa ambil resiko kalau tidak ada manfaatnya?

Efektivitas Radiasi

Efektivitas radiasi dipengaruhi banyak hal. Beberapa hal penting adalah jenis radiasi, kekuatan radiasi, penggunaan teknologi, dan faktor ekonomi. Ada satu saja hal yang tidak masuk akal, maka penggunaan radiasi menjadi tidak efektif.

Jenis Radiasi
Jenis radiasi sangat berpengaruh karena masing-masing radiasi memiliki sifat berbeda sehingga penggunaannya pun berbeda. Sebagai contoh, untuk pencitraan atau imaging, radiasi yang biasa digunakan adalah sinar-x atau sinar gamma karena daya tembusnya yang kuat. Sinar beta digunakan untuk mengionisasi partikel seperti merubah gen pada bibit tanaman atau membunuh sel kanker. Ada juga peluruhan berantai dengan berbagai jenis radiasi pada uranium yang menghasilkan energi yang sangat besar sehingga digunakan sebagai sumber energi untuk berbagai keperluan baik penelitian maupun sumber energi listrik.

Karena jenis radiasi yang digunakan tertentu, kita tidak bisa asal menggunakan radiasi hanya karena ingin mendapatkan dosis teraman. Sebagai contoh, pesawat sinar-X adalah sumber radiasi pengion teraman karena merupakan radiasi yang dibangkitkan sehingga kita bisa mengatur kapan dan berapa besar sinar-x yang kita butuhkan. Tidak seperti zat radioaktif yang selalu memancarkan radiasi hingga habis aktivitasnya, pesawat sinar-x tidak memancarkan sinar-x saat tidak beroperasi. Tapi, kita tidak bisa menggunaan sinar-x untuk brachiterapi (pengobatan kanker) karena yang bisa digunakan adalah zat radioaktif tertentu, seperti Co-60. Jadi, walaupun lebih berbahaya, zat radioaktif tertentu dipilih karena efektivitasnya.

Kekuatan Radiasi
Kekuatan radiasi tentunya sangat berpengaruh pada hasil kerja. Kalau kekuatannya terlalu kecil, tentunya hasilnya tidak optimal atau bahkan tidak berpengaruh sama sekali. Sinar gamma yang terlalu lemah tidak akan sanggup menembus bahan yang ingin diperiksa. Sinar beta yang terlalu lemah tidak cukup kuat mengionisasi zat yang diinginkan. Jadi walaupun harus menggunakan radiasi yang lebih kuat yang artinya menyebabkan dosis lebih besar, kita mengambil resiko karena efektivitasnya.

Penggunaan Teknologi
Teknologi terus berkembang demi kepentingan manusia. Tapi, masing-masing teknologi memiliki kekurangan masing-masing sehingga kita harus memilih mana yang lebih efektif, termasuk mengambil resiko dengan penggunaan radiasi. Contohnya, walaupun dalam bidang medis banyak sekali pilihan pencitraan untuk diagnosis seperti USG dan MRI yang tidak menggunakan radiasi nuklir, tetapi ada saatnya kita harus memilih sinar-x (rongent atau CT-Scan) karena hasil yang lebih jelas dari USG dan pemeriksaan yang lebih cepat dari MRI. Contoh lain adalah penggunaan pesawat gamma dengan penggunaan Iridium untuk NDT karena tidak merusak struktur yang diperiksa. Jadi, tentunya harus dipilih teknologi yang paling efektif.

Faktor Ekonomi
Kalau sudah bicara ekonomi, kita akan semakin repot untuk menentukan efektivitas. Dalam suatu kegiatan apapun, biasanya akan dicari solusi yang paling ekonomis. Kalau ada yang lebih murah, untuk apa menggunakan yang lebih mahal? Kasus yang berbeda adalah kita tidak mungkin menggunakan sesuatu yang biayanya tidak terjangkau. Jadi, ada kalanya kita harus memilih radiasi yang lebih besar karena biayanya lebih terjangkau sehingga lebih efektif bagi pemilik dana yang terbatas.

Faktor ekonomi juga menjadi salah satu alasan kuat pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan besar di Indonesia. Harus diakui bahwa PLTN mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan pembangkit listrik lain karena energi yang dihasilkan sangat besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Dengan krisis energi yang melanda Indonesia, PLTN tetap dianggap sebagai salah satu pilihan ekonomis.

Kesimpulan

Prinsip ALARA menggunakan pemikiran untuk menggunakan radiasi dengan dosis dan penyebaran sesedikit mungkin, tetapi harus efektif. Oleh karena itu, diperlukan perhitungan yang akurat tentang dosis terkecil yang diperlukan demi tercapainya tujuan dari aktivitas tersebut. Jika sudah didapatkan hasil perhitungan dosis terkecil yang efektif, kita tidak boleh menambah dosis bagaimanapun juga. Saat menggunakan pesawat sinar-x, jangan menambahkan arus atau tegangan yang tidak diperlukan. Saat menggunakan zat radioaktif, jangan memilih aktivitas tinggi jika tidak diperlukan.

Selain menentukan dosis terendah dari sumber radiasi, penerapan prinsip alara juga dibantu dengan penggunaan 3 faktor dasar proteksi radiasi yaitu faktor waktu, jarak, dan pelindung.

Waktu > semakin cepat waktu yang diperlukan, akan semakin kecil dosis yang diterima dan disebar.

Jarak > semakin jauh jarak, semakin kecil dosis yang diterima dan disebar

Pelindung > penggunaan pelindung akan memperkecil dosis yang diterima dan disebar.

Jadi, semua faktor yang mempengaruhi dosis yang diterima dan penyebaran radiasi harus benar-benar diperhitungkan demi tercapainya prinsip ALARA sehingga dampak buruk radiasi bisa diturunkan sekecil mungkin.

Kamis, 25 Juni 2015

Perkenalan pada Proteksi Radiasi



Karena radiasi pengion bisa menimbulkan bahaya yang luar biasa, perlindungan atau proteksi radiasi sangat diperlukan agar manusia tetap bisa memanfaatkan energi nuklir dengan resiko sekecil mungkin. Proteksi radiasi tersebut dilaksanakan secara menyeluruh hingga detail terkecil. Bukan hanya perlindungan terhadap manusia, tetapi perlindungan juga dilakukan terhadap lingkungan agar tidak ada pencemaran yang bisa membahayakan.

Perlindungan terhadap radiasi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi harus dilakukan secara serempak dengan kesadaran dari semua pihak. Sayangnya, banyak kecelakaan nuklir yang terjadi karena penyalahgunaan radiasi pengion. Untuk menghindari hal tersebut, dibuatlah peraturan yang mengikat secara hukum agar dipatuhi oleh pihak yang memanfaatkan radiasi pengion.

Karena bahaya nuklir sangat besar dan bisa berdampak pada dunia, maka dibuatlah perjanjian dan peraturan ketenaganukliran yang mengikat negara-negara dunia. Organisasi internasional yang mengurus masalah ketegananukliran di dunia adalah IAEA (International Atomic Energy Agency). Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh IAEA biasa disebut dengan statuta IAEA dan harus dipatuhi oleh semua negara-negara yang tergabung dengan organisasi ini. Saat ini, negara-negara yang tergabung dalam IAEA berjumlah 164, termasuk Indonesia. Tujuan utama IAEA adalah memastikan penggunaan tenaga nuklir secara damai dan aman. Peraturan utama yang harus dipatuhi adalah larangan menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan militer, termasuk senjata nuklir.

Di Indonesia sendiri, peraturan ketenaganukliran sangatlah banyak. Peraturan tertinggi adalah UU Republik Indonesia No. 10 Th. 1997 tentang Ketenaganukliran. Selain UU, ada juga PP pengganti UU, Kepres, dan juga Peraturan Kepala Bapeten yang mengatur lebih detail tentang pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk peraturan proteksi radiasi yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Peraturan-peraturan tersebut selalu mengalami perkembangan dan perbaikan demi tercapainya pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif, efisien, aman, dan damai.

Di Indonesia ada dua badan pemerintah yang berhubungan dengan tenaga nuklir. Yang pertama adalah badan pelaksana yaitu BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk penelitian dan pelatihan. Yang kedua adalah badan pengawas yaitu BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional) yang bertugas mengawasi segala pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, termasuk memastikan bahwa proteksi radiasi dilaksanakan dengan benar.

Agar keamanan nuklir tetap terjaga, dilakukanlah pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Semua badan, organisasi, perusahaan, kelompok, dan apapun yang memanfaatkan tenaga nuklir harus mendapatkan izin dari BAPETEN untuk melaksanakan usahanya, termasuk perusahaan yang mengimpor alat pembangkit radiasi pengion, zat radioaktif, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan tenaga nuklir. Selain itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari BAPETEN termasuk penggunaan pembangkit radiasi pengion dan zat radioaktif.

Para pekerja yang berhubungan dengan radiasi pengion juga harus memiliki Surat Izin Bekerja (SIB). Pekerja radiasi terbagi menjadi OR (Operator Radiografi) dan AR (Ahli Radiografi). Para pekerja ahli ini telah menempuh pendidikan dan pelatihan agar bisa memanfaatkan tenaga nuklir dengan benar dan aman. Mereka juga telah mengetahui resiko, dampak, dan konsekuensi dari penggunaan radiasi pengion sehingga mereka bertanggung jawab atas diri mereka sendiri, perusahaan, lingkungan sekitar, dan negara.

Untuk memastikan bahwa pemanfaatan radiasi pengion dilakukan secara aman, masing-masing perusahaan dan organisasi yang memanfaatkan radiasi pengion harus memiliki PPR (petugas proteksi radiasi) yang memiliki SIB dari BAPETEN. PPR terbagi menjadi dua jenis yaitu PPR industri dan PPR medis. Tugas dari PPR adalah mempersiapkan, mengawasi, memastikan, dan membuat laporan bahwa pemanfaataan tenaga nuklir dilakukan sesuai dengan aturan proteksi radiasi yang berlaku sehingga aman. Izin PPR memiliki tingkatan yang berbeda-beda tergantung dari jenis pekerjaan dan lingkup tanggung jawabnya.  

Pelaksanaan proteksi radiasi sendiri dilakukan dengan berbagai hal. Pertama adalah memastikan tempat pemanfaatan radiasi pengion sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga segala kegiatan yang akan dilakukan ditempat tersebut aman. Sebelum ada zat radioaktif atau alat pembangkit radiasi pengion ditempat tersebut, harus dipastikan bahwa lingkungan, gedung, dan semua perlengkapannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Desain ruangan, ukuran gedung, jenis dinding, ketebalan dinding, jendela, dan pintu harus sesuai standar. Sebagai contoh, rumah sakit yang akan menggunakan pesawat sinar-X harus menyiapkan ruang radiologi yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk jenis pesawat sinar-X yang akan digunakan.

Personil yang akan bekerja di tempat tersebut juga harus dipersiapkan dengan baik termasuk para pekerja radiasi dan PPR sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain para pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan radiasi, para pekerja non radiasi yang berada disekitar tempat pemanfaatan radiasi juga harus diberi pengetahuan keselamatan agar mereka mengerti bagaimana menjaga diri.

Yang dipersiapkan selanjutnya adalah perlengkapan proteksiradiasi sesuai dengan jenis radiasi yang akan dimanfaatkan. Berbagai macam perisai radiasi diperlukan supaya radiasi tidak menyebar ketempat yang tidak seharusnya. Perlindungan terhadap para pekerja dan orang-orang yang mungkin berada di daerah berbahaya juga dipersiapkan seperti apron, kacamata timbal, pelindung gonad, dll.

Untuk penggunaan zat radioaktif, harus diperhatikan tempat penempatan zat radioaktif dan alat-alat lain yang akan digunakan selama pemanfaatan radiasi sehingga radiasinya tidak menyebar ke daerah yang tidak diinginkan.

Jika zat radioaktif akan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, zat radioaktif harus terbungkus dengan sempurna agar tidak ada radiasi yang keluar dan tidak ada zat radioaktif yang tercecer. Ada berbagai macam aturan bungkusan zat radioaktif tergantung jenis radiasi yang dipancarkan dan kekuatan radiasinya. Cara pengangkutan juga tidak boleh sembarangan. Ada peraturan yang harus dipatuhi sehingga tidak terjadi masalah selama pengangkutan, terlebih untuk pengangkutan yang melewati daerah umum.

Dimanapun ada zat radioaktif dan alat pembangkit radiasi pengion, harus selalu tersedia berbagai kelengkapan proteksi radiasi, termasuk alat-alat pemantau paparan radiasi dan dosis radiasi yang diterima oleh para pekerja radiasi.

Jika zat radioaktif sudah tidak bisa dipergunakan lagi tetapi masih memiliki paparan radiasi diatas ambang batas clearance, maka zat radioaktif tidak boleh dibuang ke lingkungan. Ada beberapa pilihan penempatan limbah nuklir seperti fasilitas yang ada di BATAN. Namun, untuk zat radioaktif yang dibeli dari luar negeri, negara menyarankan agar para importir membuat kesepakatan untuk mengirimkan kembali limbah nuklir ke negara asal agar tidak menumpuk di Indonesia.

Dalam pemanfaatan, pengangkutan, dan seluruh kegiatan lain yang berhubungan dengan zat radioaktif, pihak yang melakukan kegiatan harus memiliki prosedur tetap yang harus dipatuhi. Selain itu, harus ada juga prosedur tetap keadaan darurat yang dilakukan jika terjadi kondisi darurat yang berbahaya sehingga kerusakan dan efek negatif dari kondisi tersebut bisa ditekan.

Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan radiasi pengion harus dilaporkan secara berkala kepada BAPETEN. Untuk keadaan darurat yang berdampak luas seperti kecelakaan nuklir, harus segera dilaporkan kepada BAPETEN.

Untuk reaktor nuklir, pelaksanaan proteksi radiasi jauh lebih rumit lagi. Sebelum pembangunan, harus dilaksanakan studi lapangan terlebih dahulu. Pembangunan dan pemanfaatan reaktor diawasi dengan ketat bukan hanya oleh BAPETEN, tetapi juga oleh IAEA.

Jika proteksi radiasi dilakukan dengan benar, tepat, dan sesuai aturan, radiasi pengion bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat manusia dan bahayanya ditekan seminimal mungkin.

Kamis, 28 Mei 2015

Mengapa Radiasi Pengion Berbahaya?



Radiasi nuklir merupakan kata yang menakutkan karena mengingatkan kita pada dua kejadian penting di dunia yaitu pengeboman dua kota di Jepang dan kecelakaan nuklir Chernobyl. Nuklir telah meluluh lantakkan Hirosima, Nagasaki, dan Chernobyl. Hirosima dan Nagasaki telah bangkit dari kehancuran sedangkan Chernobyl masih menjadi kota mati walaupun beberapa orang masih bertahan di daerah terlarang dan beberapa lokasi sudah bisa dikunjungi.

Di tahun 2011, kita juga dikejutkan oleh bencana nuklir Fukushima yang menjadi berita utama di seluruh penjuru dunia selama beberapa saat lamanya. Walaupun kehancurannya tidak sebesar Chernobyl, bencana nuklir Fukushima telah mempengaruhi wilayah yang sangat luas bahkan Indonesia pun ikut waspada demi mengantisipasi kemungkinan terburuk.

Bencana nuklir sangatlah menakutkan. Tidak hanya menyebabkan kehancuran, tetapi dampaknya bisa berlangsung selama bertahun-tahun lamanya. Mengapa nuklir bisa begitu berbahaya?

Radiasi nuklir kita sebut juga dengan radiasi pengion. Dinamakan radiasi pengion karena radiasi tersebut memiliki kemampuan untuk mengionisasi unsur-unsur yang terkena radiasi tersebut. Ionisasi mungkin terjadi pada apapun yang terkena radiasi pengion baik benda mati maupun makhluk hidup, termasuk manusia. Saat unsur terionisasi, akan terjadi perubahan pada unsur tersebut. Pada makhluk hidup, ionisasi yang terjadi di dalam tubuh bisa berdampak pada sel-sel.

Pada dasarnya, ada dua hal yang mungkin terjadi pada sel saat terionisasi. Yang pertama adalah kerusakan sel sehingga sel tidak berfungsi. Jika kerusakan yang terjadi banyak, maka bisa berdampak pada kerusakan jaringan, organ, atau bahkan kerusakan menyeluruh pada tubuh manusia. Yang kedua adalah mutasi genetik yang akan merubah pola gen dalam tubuh yang bisa berdampak pada orang tersebut dan juga memiliki kemungkinan dampak pada keturunan berikutnya.

Contoh kerusakan sel yang terjadi akibat radiasi pengion adalah luka bakar radiasi. Luka bakar radiasi bisa langsung terlihat atau bisa juga terjadi beberapa saat setelah terkena radiasi. Luka bakar radiasi bisa berdampak buruk dari hari ke hari jika tidak langsung mendapatkan penanganan yang memadai.

Mutasi gen yang terjadi pada sel bisa menyebabkan kanker. Dalam kasus bencana nuklir, kanker tiroid dianggap sebagai resiko terbesar sehingga skrining tiroid terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana nuklir dilakukan secara berkala bahkan sampai bertahun-tahun setelah bencara terjadi.

Masih banyak lagi dampak yang bisa disebabkan oleh terlepasnya radiasi pengion tanpa pengamanan. Hewan dan tumbuhan bisa terkena dampaknya. Lingkungan yang tercemar juga sangat berbahaya karena ada zat radioaktif yang umurnya mencapai puluhan bahkan ratusan tahun.

Agar bahaya radiasi pengion bisa ditekan seminimal mungkin dan manusia tetap bisa mengambil keuntungan dari radiasi pengion, dilakukanlah sistem proteksi atau perlindungan terhadap radiasi pengion. Sistem proteksi harus dilakukan secara menyeluruh dan ketat. Tidak boleh ada pengabaian terhadap kemungkinan apapun karena dari dua bencana nuklir yang terjadi di Chernobyl dan Fukushima, didapatkan keterangan bahwa terjadi pengabaian pada sistem keselamatan reaktor.

Jumat, 15 Mei 2015

Radiasi Pengion di Sekitar Kita

Sebagian besar orang tau bahwa radiasi nuklir atau radiasi pengion sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan berbagai macam masalah kesehatan dan bahkan bisa mempengaruhi genetik seseorang yang kemudian diturunkan. Oleh karena itu, banyak sekali yang menolak dibangunnya PLTN karena alasan bahaya yang bisa mengancam hidup orang banyak. Saya tidak akan membahas PLTN di sini karena akan terlalu banyak kontroversi. Yang ingin saya bahas adalah radiasi pengion yang ada disekitar kita.

Disadari atau tidak, sebagian besar manusia modern pernah berdekatan dengan radiasi pengion. Yang paling mudah didapati adalah di rumah sakit dan di bandara.

Di rumah sakit dan bahkan beberapa klinik, ada yang namanya bagian radiologi yang di dalamnya terdapat pesawat sinar-x atau rontgen. Pesawat rontgen ini mengeluarkan radiasi sinar-x. Pesawat panoramic yang digunakan untuk memeriksa gigi dan CT-scan juga termasuk dalam kategori pesawat sinar-x. Di bagian radiologi juga biasanya ada USG dan MRI, tapi kedua alat ini bukan pesawat yang memancarkan radiasi pengion. USG menggunakan ultrasound sedangkan MRI menggunakan resonansi magnetik.

Selain pesawat rontgen, di beberapa rumah sakit di Indonesia, ada yang namanya bagian kedokteran nuklir. Beberapa contoh rumah sakit yang memiliki kedokteran nuklir adalah RSCM dan RSPAD di Jakarta, RS. Hasan Sadikin di Bandung, RS. Sarjito di Jogja, RS. Sutomo di Surabaya, RS. M Jamil di Padang, dan RS.Akademis di Makasar. Di awal tahun 2015, ada total 17 rumah sakit di Indonesia yang memiliki bagian kedokteran nuklir.

Berbeda dengan bagian radiologi yang hanya menggunakan pesawat sinar-x yang bisa dikendalikan pancaran radiasinya, kedokteran nuklir menggunakan radiofarmaka yang merupakan zat-radioaktif yang aktivitasnya tidak bisa dikendalikan.

Penggunaan radiofarmaka sangatlah beragam. Ada yang digunakan dalam membantu diagnosis penyakit seperti pada kamera gamma untuk memeriksa kondisi ginjal, ada yang digunakan dalam terapi seperti Boron Neutron Capture Cancer Therapy (BNTC) yang digunakan untuk terapi beberapa jenis kanker seperti kanker payudara dan kanker otak, dan masih banyak lagi penggunaan lainnya.

Bentuk radiofarmaka juga sangat beragam untuk pemakaian yang beragam pula. Ada yang berbentuk kapsul untuk diminum, ada yang berbentuk larutan untuk injeksi, ada yang berupa gas untuk dihirup, dan lain-lain. Karena langsung digunakan pada manusia, perhitungan dosis dan pemantauan sangatlah penting dalam penggunaan radiofarmaka.

Untuk di bandara, radiasi pengion dapat kita jumpai pada mesin yang digunakan untuk melihat isi tas dan barang-barang lain yang dibawa penumpang. Sebelum kita memasuki tempat check-in, kita harus meletakkan barang-barang kita di tempat pemeriksaan terlebih dahulu. Kita letakkan barang di sabuk berjalan dan kemudian barang-barang akan digerakkan ke mesin pencitraan. Mesin inilah yang mengeluarkan radiasi pengion karena mesin tersebut menggunakan sinar-x untuk menembus barang dan membantu dalam mencitrakan apa yang ada di dalam barang-barang kita.

Selain rumah sakit dan bandara, radiasi pengion juga banyak digunakan dalam proses industri. Di beberapa pabrik dan perusahaan, ada yang memanfaatkan pesawat sinar-x dan zat radioaktif dalam proses kerjanya.  Pemeriksaan ketebalan dan pemeriksaan kebocoran pipa adalah sedikit contoh penggunaan radiasi pengion. Namun, karena lingkungan industri tidak untuk umum, maka keberadaan radiasi pengion ini jarang mendapatkan perhatian dari banyak orang.

Di Indonesia juga ada yang namanya reaktor nuklir yang berjumlah 3 buah. Letaknya adalah di Serpong, Bandung, dan Jogja. Dari nama reaktor nuklir saja mungkin sudah terdengar seram. Namun, anda yang tinggal berdekatan atau pernah melewati komplek BATAN yang didalamnya terdapat reaktor nuklir tersebut tidak perlu kuatir. Justru kemungkinan besar anda tidak pernah terkena paparan radiasinya karena pengamanan reaktor nuklir sangatlah ketat. Dalam keadaan normal, reaktor telah dibangun dengan pengamanan berlapis supaya radiasi pengion tidak memancar ke luar bangunan reaktor. Di dalam komplek di luar bangunan reaktor, ada yang namanya daerah kuning yang dibatasi dengan pagar kuning. Daerah ini sebenarnya aman dengan paparan radiasi yang sangat kecil sehingga tidak akan membahayakan manusia. Tetapi demi keamanan, tidak sembarang orang bisa memasuki daerah ini. Jika daerah ini saja sudah aman, tentunya daerah diluar batas tersebut lebih aman lagi. Jadi anda tidak perlu takut jika harus melewati komplek BATAN yang didalamnya terdapat reaktor nuklir.

Karena radiasi pengion memiliki bahaya, maka semua barang atau tempat yang memiliki bahaya radiasi pengion diberi tanda khusus yang berwarna kuning seperti berikut,

Image result for radiation signImage result for radiation sign
  



Tanda tersebut digunakan sebagai pemberitahuan agar anda waspada. Tetapi bukan berarti anda harus ketakutan saat melihat tanda tersebut. Semua hal yang berhubungan dengan radiasi pengion atau nuklir telah melalui proses pengamanan dan pengawasan yang ketat. Selama anda mengikuti aturan yang berlaku dan ada petugas ahli yang menangani hal-hal yang berbau radiasi, bahaya dari radiasi pengion sangatlah kecil.