Proteksi radiasi dilakukan terhadap segala situasi yang melibatkan paparan radiasi yang berbahaya. Berdasarkan standar keselamatan IAEA, paparan radiasi dikelompokan menjadi tiga situasi secara umum yaitu :
SITUASI PAPARAN YANG DIRENCANAKAN
Situasi paparan yang direncanakan terjadi dari suatu kegiatan atau pengoperasian sumber yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga terciptalah paparan radiasi terkontrol dari sumber tersebut. Contohnya adalah paparan yang tercipta di reaktor nuklir saat dioperasikan, paparan dari pesawat gamma saat melakukan NDT, dan paparan dari pesawat rontgen saat dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.
Paparan-paparan tersebut terjadi karena sudah direncanakan sebelumnya. Dalam perencanaan sebelumnya sudah dilakukan berbagai prosedur untuk mengontrol paparan termasuk persiapan ruangan, peralatan, dan prosedur pengoperasian agar paparan yang terjadi bisa mencapai prinsip ALARA.
Pada situasi ini, pihak-pihak yang terpapar sudah diperhitungkan sebelumnya. Dalam proses industri, pihak yang bisa terkena paparan adalah pekerja dan masyarakat umum. Dalam bidang kesehatan, pihak yang bisa terkena paparan adalah pasien, pekerja, dan masyarakat umum.
Untuk pekerja dan masyarakat umum, batasan dosis sudah ditetapkan dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proteksi radiasi. Dalam hal paparan yang diterima pasien, perhitungannya berbeda karena dosis yang diterima harus disesuaikan dengan kebutuhan diagnosis dan perawatan yang efektif.
SITUASI PAPARAN DARURAT
Paparan darurat terjadi pada situasi darurat akibat kecelakaan, aksi kejahatan, atau keadaan-keadaan lain yang tidak diharapkan. Paparan yang terjadi bisa mengenai para pekerja, pasien, masyarakat, maupun lingkungan sekitar. Situasi darurat ini memerlukan penanganan secepatnya untuk mencegah dan mengurangi akibat buruk yang mungkin terjadi karena adanya paparan yang tidak diharapkan tersebut. Para pekerja yang menangani kondisi darurat juga bisa terkena paparan darurat.
Di suatu negara, biasanya ada satuan petugas yang terlatih untuk menangani kondisi darurat. Di Indonesia, Bapeten memiliki satuan khusus kedaruratan yang siap sedia selama 24 jam untuk menerima pengaduan dan sigap untuk melakukan prosedur kedaruratan.
Dalam kasus kecelakaan nuklir, kondisi darurat biasanya sudah diperhitungkan dan ada prosedur darurat yang dipersiapkan oleh pelaksana pengoperasian sumber sehingga dampak buruk bisa dikurangi sekecil mungkin. Namun, sebuah keadaan darurat tetap saja memiliki tingkat bahaya yang tinggi sehingga semua pihak harus bekerja cepat dan hati-hati.
SITUASI PAPARAN YANG SUDAH ADA
Pada situasi ini, paparan radiasi sudah ada di tempat tersebut saat keputusan untuk mengontrol paparan diambil. Contoh dari situasi ini adalah paparan yang terjadi akibat radiasi latar alami yang diakibatkan oleh adanya sumber radiasi alam. Contoh lainnya adalah paparan akibat sisa bahan radioaktif dari suatu keadaan darurat yang sudah dinyatakan berakhir.
Dalam situasi ini, banyak hal yang harus diperhatikan dan diperhitungkan termasuk dosis yang diterima, populasi yang terpapar, faktor sosial, dan faktor ekonomi. Sosialisasi sangat diperlukan agar semua pihak mengerti dan bisa membantu terkontrolnya paparan sehingga tidak membahayakan.
Perlindungan dari Radiasi Pengion
seputar radiasi pengion atau radiasi nuklir yang disampaikan secara sederhana, terutama dalam masalah perlindungan atau proteksi radiasi
Selasa, 16 Februari 2016
Rabu, 23 Desember 2015
Prinsip Dasar Proteksi Radiasi
Dalam perlindungan terhadap radiasi nuklir, ada satu prinsip
dasar yang harus dipatuhi dan menjadi bagian penting dalam peraturan
pemanfaatan nuklir di seluruh dunia. Prinsip tersebut adalah
ALARA
yang merupakan singkatan dari As Low As Reasonable Achievable atau dalam bahasa
Indonesianya bisa diartikan sebagai “serendah mungkin yang bisa dicapai dengan alasan
yang masuk akal” atau serendah mungkin asalkan masuk akal.
Yang dimaksudkan dalam ALARA ini adalah penerimaan dosis dan
penyebaran radiasi yang harus diminimalisir serendah mungkin karena sekecil apapun
radiasi nuklir yang diterima, ada dampak yang mungkin terjadi, tapi….. masih
ada faktor efektivitas yang harus diperhitungkan sehingga penggunaannya juga harus
masuk akal. Istilahnya, kalau tidak efektif untuk apa menggunakan radiasi
pengion? Untuk apa ambil resiko kalau tidak ada manfaatnya?
Efektivitas Radiasi
Efektivitas radiasi dipengaruhi banyak hal. Beberapa hal
penting adalah jenis radiasi, kekuatan radiasi, penggunaan teknologi, dan
faktor ekonomi. Ada satu saja hal yang tidak masuk akal, maka penggunaan
radiasi menjadi tidak efektif.
Jenis Radiasi
Jenis radiasi sangat berpengaruh karena masing-masing
radiasi memiliki sifat berbeda sehingga penggunaannya pun berbeda. Sebagai contoh,
untuk pencitraan atau imaging, radiasi yang biasa digunakan adalah sinar-x atau
sinar gamma karena daya tembusnya yang kuat. Sinar beta digunakan untuk
mengionisasi partikel seperti merubah gen pada bibit tanaman atau membunuh sel
kanker. Ada juga peluruhan berantai dengan berbagai jenis radiasi pada uranium
yang menghasilkan energi yang sangat besar sehingga digunakan sebagai sumber
energi untuk berbagai keperluan baik penelitian maupun sumber energi listrik.
Karena jenis radiasi yang digunakan tertentu, kita tidak
bisa asal menggunakan radiasi hanya karena ingin mendapatkan dosis teraman. Sebagai
contoh, pesawat sinar-X adalah sumber radiasi pengion teraman karena merupakan
radiasi yang dibangkitkan sehingga kita bisa mengatur kapan dan berapa besar
sinar-x yang kita butuhkan. Tidak seperti zat radioaktif yang selalu
memancarkan radiasi hingga habis aktivitasnya, pesawat sinar-x tidak
memancarkan sinar-x saat tidak beroperasi. Tapi, kita tidak bisa menggunaan
sinar-x untuk brachiterapi (pengobatan kanker) karena yang bisa digunakan
adalah zat radioaktif tertentu, seperti Co-60. Jadi, walaupun lebih berbahaya,
zat radioaktif tertentu dipilih karena efektivitasnya.
Kekuatan Radiasi
Kekuatan radiasi tentunya sangat berpengaruh pada hasil
kerja. Kalau kekuatannya terlalu kecil, tentunya hasilnya tidak optimal atau
bahkan tidak berpengaruh sama sekali. Sinar gamma yang terlalu lemah tidak akan
sanggup menembus bahan yang ingin diperiksa. Sinar beta yang terlalu lemah
tidak cukup kuat mengionisasi zat yang diinginkan. Jadi walaupun harus
menggunakan radiasi yang lebih kuat yang artinya menyebabkan dosis lebih besar,
kita mengambil resiko karena efektivitasnya.
Penggunaan Teknologi
Teknologi terus berkembang demi kepentingan manusia. Tapi,
masing-masing teknologi memiliki kekurangan masing-masing sehingga kita harus memilih
mana yang lebih efektif, termasuk mengambil resiko dengan penggunaan radiasi. Contohnya,
walaupun dalam bidang medis banyak sekali pilihan pencitraan untuk diagnosis
seperti USG dan MRI yang tidak menggunakan radiasi nuklir, tetapi ada saatnya
kita harus memilih sinar-x (rongent atau CT-Scan) karena hasil yang lebih jelas
dari USG dan pemeriksaan yang lebih cepat dari MRI. Contoh lain adalah
penggunaan pesawat gamma dengan penggunaan Iridium untuk NDT karena tidak
merusak struktur yang diperiksa. Jadi, tentunya harus dipilih teknologi yang
paling efektif.
Faktor Ekonomi
Kalau sudah bicara ekonomi, kita akan semakin repot untuk
menentukan efektivitas. Dalam suatu kegiatan apapun, biasanya akan dicari
solusi yang paling ekonomis. Kalau ada yang lebih murah, untuk apa menggunakan
yang lebih mahal? Kasus yang berbeda adalah kita tidak mungkin menggunakan
sesuatu yang biayanya tidak terjangkau. Jadi, ada kalanya kita harus memilih
radiasi yang lebih besar karena biayanya lebih terjangkau sehingga lebih
efektif bagi pemilik dana yang terbatas.
Faktor ekonomi juga menjadi salah satu alasan kuat
pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) yang sampai saat ini masih
menjadi perdebatan besar di Indonesia. Harus diakui bahwa PLTN mempunyai nilai
ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan pembangkit listrik lain karena energi
yang dihasilkan sangat besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Dengan
krisis energi yang melanda Indonesia, PLTN tetap dianggap sebagai salah satu
pilihan ekonomis.
Kesimpulan
Prinsip ALARA menggunakan pemikiran untuk menggunakan
radiasi dengan dosis dan penyebaran sesedikit mungkin, tetapi harus efektif.
Oleh karena itu, diperlukan perhitungan yang akurat tentang dosis terkecil yang
diperlukan demi tercapainya tujuan dari aktivitas tersebut. Jika sudah
didapatkan hasil perhitungan dosis terkecil yang efektif, kita tidak boleh
menambah dosis bagaimanapun juga. Saat menggunakan pesawat sinar-x, jangan
menambahkan arus atau tegangan yang tidak diperlukan. Saat menggunakan zat
radioaktif, jangan memilih aktivitas tinggi jika tidak diperlukan.
Selain menentukan dosis terendah dari sumber radiasi, penerapan
prinsip alara juga dibantu dengan penggunaan 3 faktor dasar proteksi radiasi
yaitu faktor waktu, jarak, dan pelindung.
Waktu > semakin cepat waktu yang diperlukan, akan semakin
kecil dosis yang diterima dan disebar.
Jarak > semakin jauh jarak, semakin kecil dosis yang
diterima dan disebar
Pelindung > penggunaan pelindung akan memperkecil dosis
yang diterima dan disebar.
Jadi, semua faktor yang mempengaruhi dosis yang diterima dan
penyebaran radiasi harus benar-benar diperhitungkan demi tercapainya prinsip
ALARA sehingga dampak buruk radiasi bisa diturunkan sekecil mungkin.
Kamis, 25 Juni 2015
Perkenalan pada Proteksi Radiasi
Karena radiasi pengion bisa menimbulkan bahaya yang luar
biasa, perlindungan atau proteksi radiasi sangat diperlukan agar manusia tetap
bisa memanfaatkan energi nuklir dengan resiko sekecil mungkin. Proteksi radiasi
tersebut dilaksanakan secara menyeluruh hingga detail terkecil. Bukan hanya
perlindungan terhadap manusia, tetapi perlindungan juga dilakukan terhadap
lingkungan agar tidak ada pencemaran yang bisa membahayakan.
Perlindungan terhadap radiasi tidak bisa dilakukan oleh satu
pihak saja, tetapi harus dilakukan secara serempak dengan kesadaran dari semua
pihak. Sayangnya, banyak kecelakaan nuklir yang terjadi karena penyalahgunaan
radiasi pengion. Untuk menghindari hal tersebut, dibuatlah peraturan yang
mengikat secara hukum agar dipatuhi oleh pihak yang memanfaatkan radiasi
pengion.
Karena bahaya nuklir sangat besar dan bisa berdampak pada
dunia, maka dibuatlah perjanjian dan peraturan ketenaganukliran yang mengikat
negara-negara dunia. Organisasi internasional yang mengurus masalah
ketegananukliran di dunia adalah IAEA (International Atomic Energy Agency). Peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh IAEA biasa disebut dengan statuta IAEA dan harus dipatuhi
oleh semua negara-negara yang tergabung dengan organisasi ini. Saat ini,
negara-negara yang tergabung dalam IAEA berjumlah 164, termasuk Indonesia. Tujuan
utama IAEA adalah memastikan penggunaan tenaga nuklir secara damai dan aman.
Peraturan utama yang harus dipatuhi adalah larangan menggunakan tenaga nuklir
untuk kepentingan militer, termasuk senjata nuklir.
Di Indonesia sendiri, peraturan ketenaganukliran sangatlah
banyak. Peraturan tertinggi adalah UU Republik Indonesia No. 10 Th. 1997
tentang Ketenaganukliran. Selain UU, ada juga PP pengganti UU, Kepres, dan juga
Peraturan Kepala Bapeten yang mengatur lebih detail tentang pemanfaatan tenaga
nuklir, termasuk peraturan proteksi radiasi yang harus dijalankan dan dipatuhi
oleh semua pihak. Peraturan-peraturan tersebut selalu mengalami perkembangan
dan perbaikan demi tercapainya pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif, efisien,
aman, dan damai.
Di Indonesia ada dua badan pemerintah yang berhubungan
dengan tenaga nuklir. Yang pertama adalah badan pelaksana yaitu BATAN (Badan
Tenaga Nuklir Nasional) yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir,
termasuk penelitian dan pelatihan. Yang kedua adalah badan pengawas yaitu
BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional) yang bertugas mengawasi segala
pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, termasuk memastikan bahwa proteksi
radiasi dilaksanakan dengan benar.
Agar keamanan nuklir tetap terjaga, dilakukanlah pemantauan
dan pengawasan terhadap seluruh pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Semua
badan, organisasi, perusahaan, kelompok, dan apapun yang memanfaatkan tenaga
nuklir harus mendapatkan izin dari BAPETEN untuk melaksanakan usahanya,
termasuk perusahaan yang mengimpor alat pembangkit radiasi pengion, zat
radioaktif, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan tenaga nuklir. Selain
itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir juga harus
mendapatkan izin terlebih dahulu dari BAPETEN termasuk penggunaan pembangkit
radiasi pengion dan zat radioaktif.
Para pekerja yang berhubungan dengan radiasi pengion juga
harus memiliki Surat Izin Bekerja (SIB). Pekerja radiasi terbagi menjadi OR
(Operator Radiografi) dan AR (Ahli Radiografi). Para pekerja ahli ini telah
menempuh pendidikan dan pelatihan agar bisa memanfaatkan tenaga nuklir dengan
benar dan aman. Mereka juga telah mengetahui resiko, dampak, dan konsekuensi
dari penggunaan radiasi pengion sehingga mereka bertanggung jawab atas diri
mereka sendiri, perusahaan, lingkungan sekitar, dan negara.
Untuk memastikan bahwa pemanfaatan radiasi pengion dilakukan
secara aman, masing-masing perusahaan dan organisasi yang memanfaatkan radiasi
pengion harus memiliki PPR (petugas proteksi radiasi) yang memiliki SIB dari
BAPETEN. PPR terbagi menjadi dua jenis yaitu PPR industri dan PPR medis. Tugas
dari PPR adalah mempersiapkan, mengawasi, memastikan, dan membuat laporan bahwa
pemanfaataan tenaga nuklir dilakukan sesuai dengan aturan proteksi radiasi yang
berlaku sehingga aman. Izin PPR memiliki tingkatan yang berbeda-beda tergantung
dari jenis pekerjaan dan lingkup tanggung jawabnya.
Pelaksanaan proteksi radiasi sendiri dilakukan dengan
berbagai hal. Pertama adalah memastikan tempat pemanfaatan radiasi pengion
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga segala kegiatan yang akan
dilakukan ditempat tersebut aman. Sebelum ada zat radioaktif atau alat
pembangkit radiasi pengion ditempat tersebut, harus dipastikan bahwa
lingkungan, gedung, dan semua perlengkapannya sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan. Desain ruangan, ukuran gedung, jenis dinding, ketebalan dinding,
jendela, dan pintu harus sesuai standar. Sebagai contoh, rumah sakit yang akan
menggunakan pesawat sinar-X harus menyiapkan ruang radiologi yang sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan untuk jenis pesawat sinar-X yang akan digunakan.
Personil yang akan bekerja di tempat tersebut juga harus
dipersiapkan dengan baik termasuk para pekerja radiasi dan PPR sesuai dengan
aturan yang berlaku. Selain para pekerja radiasi yang berhubungan langsung
dengan radiasi, para pekerja non radiasi yang berada disekitar tempat
pemanfaatan radiasi juga harus diberi pengetahuan keselamatan agar mereka
mengerti bagaimana menjaga diri.
Yang dipersiapkan selanjutnya adalah perlengkapan proteksiradiasi sesuai dengan jenis radiasi yang akan dimanfaatkan. Berbagai macam
perisai radiasi diperlukan supaya radiasi tidak menyebar ketempat yang tidak
seharusnya. Perlindungan terhadap para pekerja dan orang-orang yang mungkin
berada di daerah berbahaya juga dipersiapkan seperti apron, kacamata timbal,
pelindung gonad, dll.
Untuk penggunaan zat radioaktif, harus diperhatikan tempat
penempatan zat radioaktif dan alat-alat lain yang akan digunakan selama
pemanfaatan radiasi sehingga radiasinya tidak menyebar ke daerah yang tidak
diinginkan.
Jika zat radioaktif akan dipindahkan dari satu tempat ke
tempat lainnya, zat radioaktif harus terbungkus dengan sempurna agar tidak ada
radiasi yang keluar dan tidak ada zat radioaktif yang tercecer. Ada berbagai
macam aturan bungkusan zat radioaktif tergantung jenis radiasi yang dipancarkan
dan kekuatan radiasinya. Cara pengangkutan juga tidak boleh sembarangan. Ada
peraturan yang harus dipatuhi sehingga tidak terjadi masalah selama
pengangkutan, terlebih untuk pengangkutan yang melewati daerah umum.
Dimanapun ada zat radioaktif dan alat pembangkit radiasi
pengion, harus selalu tersedia berbagai kelengkapan proteksi radiasi, termasuk
alat-alat pemantau paparan radiasi dan dosis radiasi yang diterima oleh para
pekerja radiasi.
Jika zat radioaktif sudah tidak bisa dipergunakan lagi
tetapi masih memiliki paparan radiasi diatas ambang batas clearance, maka zat
radioaktif tidak boleh dibuang ke lingkungan. Ada beberapa pilihan penempatan
limbah nuklir seperti fasilitas yang ada di BATAN. Namun, untuk zat radioaktif
yang dibeli dari luar negeri, negara menyarankan agar para importir membuat
kesepakatan untuk mengirimkan kembali limbah nuklir ke negara asal agar tidak
menumpuk di Indonesia.
Dalam pemanfaatan, pengangkutan, dan seluruh kegiatan lain
yang berhubungan dengan zat radioaktif, pihak yang melakukan kegiatan harus
memiliki prosedur tetap yang harus dipatuhi. Selain itu, harus ada juga
prosedur tetap keadaan darurat yang dilakukan jika terjadi kondisi darurat yang
berbahaya sehingga kerusakan dan efek negatif dari kondisi tersebut bisa
ditekan.
Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan radiasi pengion
harus dilaporkan secara berkala kepada BAPETEN. Untuk keadaan darurat yang
berdampak luas seperti kecelakaan nuklir, harus segera dilaporkan kepada
BAPETEN.
Untuk reaktor nuklir, pelaksanaan proteksi radiasi jauh
lebih rumit lagi. Sebelum pembangunan, harus dilaksanakan studi lapangan terlebih
dahulu. Pembangunan dan pemanfaatan reaktor diawasi dengan ketat bukan hanya
oleh BAPETEN, tetapi juga oleh IAEA.
Jika proteksi radiasi dilakukan dengan benar, tepat, dan
sesuai aturan, radiasi pengion bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan
umat manusia dan bahayanya ditekan seminimal mungkin.
Kamis, 28 Mei 2015
Mengapa Radiasi Pengion Berbahaya?
Radiasi nuklir merupakan kata yang menakutkan karena mengingatkan
kita pada dua kejadian penting di dunia yaitu pengeboman dua kota di Jepang dan
kecelakaan nuklir Chernobyl. Nuklir telah meluluh lantakkan Hirosima, Nagasaki,
dan Chernobyl. Hirosima dan Nagasaki telah bangkit dari kehancuran sedangkan
Chernobyl masih menjadi kota mati walaupun beberapa orang masih bertahan di
daerah terlarang dan beberapa lokasi sudah bisa dikunjungi.
Di tahun 2011, kita juga dikejutkan oleh bencana nuklir
Fukushima yang menjadi berita utama di seluruh penjuru dunia selama beberapa
saat lamanya. Walaupun kehancurannya tidak sebesar Chernobyl, bencana nuklir
Fukushima telah mempengaruhi wilayah yang sangat luas bahkan Indonesia pun ikut
waspada demi mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Bencana nuklir sangatlah menakutkan. Tidak hanya menyebabkan
kehancuran, tetapi dampaknya bisa berlangsung selama bertahun-tahun lamanya.
Mengapa nuklir bisa begitu berbahaya?
Radiasi nuklir kita sebut juga dengan radiasi pengion. Dinamakan
radiasi pengion karena radiasi tersebut memiliki kemampuan untuk mengionisasi
unsur-unsur yang terkena radiasi tersebut. Ionisasi mungkin terjadi pada apapun
yang terkena radiasi pengion baik benda mati maupun makhluk hidup, termasuk
manusia. Saat unsur terionisasi, akan terjadi perubahan pada unsur tersebut. Pada
makhluk hidup, ionisasi yang terjadi di dalam tubuh bisa berdampak pada
sel-sel.
Pada dasarnya, ada dua hal yang mungkin terjadi pada sel
saat terionisasi. Yang pertama adalah kerusakan sel sehingga sel tidak
berfungsi. Jika kerusakan yang terjadi banyak, maka bisa berdampak pada
kerusakan jaringan, organ, atau bahkan kerusakan menyeluruh pada tubuh manusia.
Yang kedua adalah mutasi genetik yang akan merubah pola gen dalam tubuh yang
bisa berdampak pada orang tersebut dan juga memiliki kemungkinan dampak pada
keturunan berikutnya.
Contoh kerusakan sel yang terjadi akibat radiasi pengion
adalah luka bakar radiasi. Luka bakar radiasi bisa langsung terlihat atau bisa
juga terjadi beberapa saat setelah terkena radiasi. Luka bakar radiasi bisa
berdampak buruk dari hari ke hari jika tidak langsung mendapatkan penanganan
yang memadai.
Mutasi gen yang terjadi pada sel bisa menyebabkan kanker.
Dalam kasus bencana nuklir, kanker tiroid dianggap sebagai resiko terbesar
sehingga skrining tiroid terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana nuklir
dilakukan secara berkala bahkan sampai bertahun-tahun setelah bencara terjadi.
Masih banyak lagi dampak yang bisa disebabkan oleh terlepasnya
radiasi pengion tanpa pengamanan. Hewan dan tumbuhan bisa terkena dampaknya. Lingkungan
yang tercemar juga sangat berbahaya karena ada zat radioaktif yang umurnya
mencapai puluhan bahkan ratusan tahun.
Agar bahaya radiasi pengion bisa ditekan seminimal mungkin
dan manusia tetap bisa mengambil keuntungan dari radiasi pengion, dilakukanlah
sistem proteksi atau perlindungan terhadap radiasi pengion. Sistem proteksi
harus dilakukan secara menyeluruh dan ketat. Tidak boleh ada pengabaian
terhadap kemungkinan apapun karena dari dua bencana nuklir yang terjadi di
Chernobyl dan Fukushima, didapatkan keterangan bahwa terjadi pengabaian pada
sistem keselamatan reaktor.
Jumat, 15 Mei 2015
Radiasi Pengion di Sekitar Kita
Sebagian besar orang tau bahwa radiasi nuklir atau radiasi pengion sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan berbagai macam masalah kesehatan dan bahkan bisa mempengaruhi genetik seseorang yang kemudian diturunkan. Oleh karena itu, banyak sekali yang menolak dibangunnya PLTN karena alasan bahaya yang bisa mengancam hidup orang banyak. Saya tidak akan membahas PLTN di sini karena akan terlalu banyak kontroversi. Yang ingin saya bahas adalah radiasi pengion yang ada disekitar kita.
Disadari atau tidak, sebagian besar manusia modern pernah berdekatan dengan radiasi pengion. Yang paling mudah didapati adalah di rumah sakit dan di bandara.
Di rumah sakit dan bahkan beberapa klinik, ada yang namanya bagian radiologi yang di dalamnya terdapat pesawat sinar-x atau rontgen. Pesawat rontgen ini mengeluarkan radiasi sinar-x. Pesawat panoramic yang digunakan untuk memeriksa gigi dan CT-scan juga termasuk dalam kategori pesawat sinar-x. Di bagian radiologi juga biasanya ada USG dan MRI, tapi kedua alat ini bukan pesawat yang memancarkan radiasi pengion. USG menggunakan ultrasound sedangkan MRI menggunakan resonansi magnetik.
Selain pesawat rontgen, di beberapa rumah sakit di Indonesia, ada yang namanya bagian kedokteran nuklir. Beberapa contoh rumah sakit yang memiliki kedokteran nuklir adalah RSCM dan RSPAD di Jakarta, RS. Hasan Sadikin di Bandung, RS. Sarjito di Jogja, RS. Sutomo di Surabaya, RS. M Jamil di Padang, dan RS.Akademis di Makasar. Di awal tahun 2015, ada total 17 rumah sakit di Indonesia yang memiliki bagian kedokteran nuklir.
Berbeda dengan bagian radiologi yang hanya menggunakan pesawat sinar-x yang bisa dikendalikan pancaran radiasinya, kedokteran nuklir menggunakan radiofarmaka yang merupakan zat-radioaktif yang aktivitasnya tidak bisa dikendalikan.
Penggunaan radiofarmaka sangatlah beragam. Ada yang digunakan dalam membantu diagnosis penyakit seperti pada kamera gamma untuk memeriksa kondisi ginjal, ada yang digunakan dalam terapi seperti Boron Neutron Capture Cancer Therapy (BNTC) yang digunakan untuk terapi beberapa jenis kanker seperti kanker payudara dan kanker otak, dan masih banyak lagi penggunaan lainnya.
Bentuk radiofarmaka juga sangat beragam untuk pemakaian yang beragam pula. Ada yang berbentuk kapsul untuk diminum, ada yang berbentuk larutan untuk injeksi, ada yang berupa gas untuk dihirup, dan lain-lain. Karena langsung digunakan pada manusia, perhitungan dosis dan pemantauan sangatlah penting dalam penggunaan radiofarmaka.
Untuk di bandara, radiasi pengion dapat kita jumpai pada mesin yang digunakan untuk melihat isi tas dan barang-barang lain yang dibawa penumpang. Sebelum kita memasuki tempat check-in, kita harus meletakkan barang-barang kita di tempat pemeriksaan terlebih dahulu. Kita letakkan barang di sabuk berjalan dan kemudian barang-barang akan digerakkan ke mesin pencitraan. Mesin inilah yang mengeluarkan radiasi pengion karena mesin tersebut menggunakan sinar-x untuk menembus barang dan membantu dalam mencitrakan apa yang ada di dalam barang-barang kita.
Selain rumah sakit dan bandara, radiasi pengion juga banyak digunakan dalam proses industri. Di beberapa pabrik dan perusahaan, ada yang memanfaatkan pesawat sinar-x dan zat radioaktif dalam proses kerjanya. Pemeriksaan ketebalan dan pemeriksaan kebocoran pipa adalah sedikit contoh penggunaan radiasi pengion. Namun, karena lingkungan industri tidak untuk umum, maka keberadaan radiasi pengion ini jarang mendapatkan perhatian dari banyak orang.
Di Indonesia juga ada yang namanya reaktor nuklir yang berjumlah 3 buah. Letaknya adalah di Serpong, Bandung, dan Jogja. Dari nama reaktor nuklir saja mungkin sudah terdengar seram. Namun, anda yang tinggal berdekatan atau pernah melewati komplek BATAN yang didalamnya terdapat reaktor nuklir tersebut tidak perlu kuatir. Justru kemungkinan besar anda tidak pernah terkena paparan radiasinya karena pengamanan reaktor nuklir sangatlah ketat. Dalam keadaan normal, reaktor telah dibangun dengan pengamanan berlapis supaya radiasi pengion tidak memancar ke luar bangunan reaktor. Di dalam komplek di luar bangunan reaktor, ada yang namanya daerah kuning yang dibatasi dengan pagar kuning. Daerah ini sebenarnya aman dengan paparan radiasi yang sangat kecil sehingga tidak akan membahayakan manusia. Tetapi demi keamanan, tidak sembarang orang bisa memasuki daerah ini. Jika daerah ini saja sudah aman, tentunya daerah diluar batas tersebut lebih aman lagi. Jadi anda tidak perlu takut jika harus melewati komplek BATAN yang didalamnya terdapat reaktor nuklir.
Karena radiasi pengion memiliki bahaya, maka semua barang atau tempat yang memiliki bahaya radiasi pengion diberi tanda khusus yang berwarna kuning seperti berikut,
Tanda tersebut digunakan sebagai pemberitahuan agar anda waspada. Tetapi bukan berarti anda harus ketakutan saat melihat tanda tersebut. Semua hal yang berhubungan dengan radiasi pengion atau nuklir telah melalui proses pengamanan dan pengawasan yang ketat. Selama anda mengikuti aturan yang berlaku dan ada petugas ahli yang menangani hal-hal yang berbau radiasi, bahaya dari radiasi pengion sangatlah kecil.
Disadari atau tidak, sebagian besar manusia modern pernah berdekatan dengan radiasi pengion. Yang paling mudah didapati adalah di rumah sakit dan di bandara.
Di rumah sakit dan bahkan beberapa klinik, ada yang namanya bagian radiologi yang di dalamnya terdapat pesawat sinar-x atau rontgen. Pesawat rontgen ini mengeluarkan radiasi sinar-x. Pesawat panoramic yang digunakan untuk memeriksa gigi dan CT-scan juga termasuk dalam kategori pesawat sinar-x. Di bagian radiologi juga biasanya ada USG dan MRI, tapi kedua alat ini bukan pesawat yang memancarkan radiasi pengion. USG menggunakan ultrasound sedangkan MRI menggunakan resonansi magnetik.
Selain pesawat rontgen, di beberapa rumah sakit di Indonesia, ada yang namanya bagian kedokteran nuklir. Beberapa contoh rumah sakit yang memiliki kedokteran nuklir adalah RSCM dan RSPAD di Jakarta, RS. Hasan Sadikin di Bandung, RS. Sarjito di Jogja, RS. Sutomo di Surabaya, RS. M Jamil di Padang, dan RS.Akademis di Makasar. Di awal tahun 2015, ada total 17 rumah sakit di Indonesia yang memiliki bagian kedokteran nuklir.
Berbeda dengan bagian radiologi yang hanya menggunakan pesawat sinar-x yang bisa dikendalikan pancaran radiasinya, kedokteran nuklir menggunakan radiofarmaka yang merupakan zat-radioaktif yang aktivitasnya tidak bisa dikendalikan.
Penggunaan radiofarmaka sangatlah beragam. Ada yang digunakan dalam membantu diagnosis penyakit seperti pada kamera gamma untuk memeriksa kondisi ginjal, ada yang digunakan dalam terapi seperti Boron Neutron Capture Cancer Therapy (BNTC) yang digunakan untuk terapi beberapa jenis kanker seperti kanker payudara dan kanker otak, dan masih banyak lagi penggunaan lainnya.
Bentuk radiofarmaka juga sangat beragam untuk pemakaian yang beragam pula. Ada yang berbentuk kapsul untuk diminum, ada yang berbentuk larutan untuk injeksi, ada yang berupa gas untuk dihirup, dan lain-lain. Karena langsung digunakan pada manusia, perhitungan dosis dan pemantauan sangatlah penting dalam penggunaan radiofarmaka.
Untuk di bandara, radiasi pengion dapat kita jumpai pada mesin yang digunakan untuk melihat isi tas dan barang-barang lain yang dibawa penumpang. Sebelum kita memasuki tempat check-in, kita harus meletakkan barang-barang kita di tempat pemeriksaan terlebih dahulu. Kita letakkan barang di sabuk berjalan dan kemudian barang-barang akan digerakkan ke mesin pencitraan. Mesin inilah yang mengeluarkan radiasi pengion karena mesin tersebut menggunakan sinar-x untuk menembus barang dan membantu dalam mencitrakan apa yang ada di dalam barang-barang kita.
Selain rumah sakit dan bandara, radiasi pengion juga banyak digunakan dalam proses industri. Di beberapa pabrik dan perusahaan, ada yang memanfaatkan pesawat sinar-x dan zat radioaktif dalam proses kerjanya. Pemeriksaan ketebalan dan pemeriksaan kebocoran pipa adalah sedikit contoh penggunaan radiasi pengion. Namun, karena lingkungan industri tidak untuk umum, maka keberadaan radiasi pengion ini jarang mendapatkan perhatian dari banyak orang.
Di Indonesia juga ada yang namanya reaktor nuklir yang berjumlah 3 buah. Letaknya adalah di Serpong, Bandung, dan Jogja. Dari nama reaktor nuklir saja mungkin sudah terdengar seram. Namun, anda yang tinggal berdekatan atau pernah melewati komplek BATAN yang didalamnya terdapat reaktor nuklir tersebut tidak perlu kuatir. Justru kemungkinan besar anda tidak pernah terkena paparan radiasinya karena pengamanan reaktor nuklir sangatlah ketat. Dalam keadaan normal, reaktor telah dibangun dengan pengamanan berlapis supaya radiasi pengion tidak memancar ke luar bangunan reaktor. Di dalam komplek di luar bangunan reaktor, ada yang namanya daerah kuning yang dibatasi dengan pagar kuning. Daerah ini sebenarnya aman dengan paparan radiasi yang sangat kecil sehingga tidak akan membahayakan manusia. Tetapi demi keamanan, tidak sembarang orang bisa memasuki daerah ini. Jika daerah ini saja sudah aman, tentunya daerah diluar batas tersebut lebih aman lagi. Jadi anda tidak perlu takut jika harus melewati komplek BATAN yang didalamnya terdapat reaktor nuklir.
Karena radiasi pengion memiliki bahaya, maka semua barang atau tempat yang memiliki bahaya radiasi pengion diberi tanda khusus yang berwarna kuning seperti berikut,
Tanda tersebut digunakan sebagai pemberitahuan agar anda waspada. Tetapi bukan berarti anda harus ketakutan saat melihat tanda tersebut. Semua hal yang berhubungan dengan radiasi pengion atau nuklir telah melalui proses pengamanan dan pengawasan yang ketat. Selama anda mengikuti aturan yang berlaku dan ada petugas ahli yang menangani hal-hal yang berbau radiasi, bahaya dari radiasi pengion sangatlah kecil.
Langganan:
Postingan (Atom)