Kamis, 25 Juni 2015

Perkenalan pada Proteksi Radiasi



Karena radiasi pengion bisa menimbulkan bahaya yang luar biasa, perlindungan atau proteksi radiasi sangat diperlukan agar manusia tetap bisa memanfaatkan energi nuklir dengan resiko sekecil mungkin. Proteksi radiasi tersebut dilaksanakan secara menyeluruh hingga detail terkecil. Bukan hanya perlindungan terhadap manusia, tetapi perlindungan juga dilakukan terhadap lingkungan agar tidak ada pencemaran yang bisa membahayakan.

Perlindungan terhadap radiasi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi harus dilakukan secara serempak dengan kesadaran dari semua pihak. Sayangnya, banyak kecelakaan nuklir yang terjadi karena penyalahgunaan radiasi pengion. Untuk menghindari hal tersebut, dibuatlah peraturan yang mengikat secara hukum agar dipatuhi oleh pihak yang memanfaatkan radiasi pengion.

Karena bahaya nuklir sangat besar dan bisa berdampak pada dunia, maka dibuatlah perjanjian dan peraturan ketenaganukliran yang mengikat negara-negara dunia. Organisasi internasional yang mengurus masalah ketegananukliran di dunia adalah IAEA (International Atomic Energy Agency). Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh IAEA biasa disebut dengan statuta IAEA dan harus dipatuhi oleh semua negara-negara yang tergabung dengan organisasi ini. Saat ini, negara-negara yang tergabung dalam IAEA berjumlah 164, termasuk Indonesia. Tujuan utama IAEA adalah memastikan penggunaan tenaga nuklir secara damai dan aman. Peraturan utama yang harus dipatuhi adalah larangan menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan militer, termasuk senjata nuklir.

Di Indonesia sendiri, peraturan ketenaganukliran sangatlah banyak. Peraturan tertinggi adalah UU Republik Indonesia No. 10 Th. 1997 tentang Ketenaganukliran. Selain UU, ada juga PP pengganti UU, Kepres, dan juga Peraturan Kepala Bapeten yang mengatur lebih detail tentang pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk peraturan proteksi radiasi yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Peraturan-peraturan tersebut selalu mengalami perkembangan dan perbaikan demi tercapainya pemanfaatan tenaga nuklir yang efektif, efisien, aman, dan damai.

Di Indonesia ada dua badan pemerintah yang berhubungan dengan tenaga nuklir. Yang pertama adalah badan pelaksana yaitu BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk penelitian dan pelatihan. Yang kedua adalah badan pengawas yaitu BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional) yang bertugas mengawasi segala pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, termasuk memastikan bahwa proteksi radiasi dilaksanakan dengan benar.

Agar keamanan nuklir tetap terjaga, dilakukanlah pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Semua badan, organisasi, perusahaan, kelompok, dan apapun yang memanfaatkan tenaga nuklir harus mendapatkan izin dari BAPETEN untuk melaksanakan usahanya, termasuk perusahaan yang mengimpor alat pembangkit radiasi pengion, zat radioaktif, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan tenaga nuklir. Selain itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan tenaga nuklir juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari BAPETEN termasuk penggunaan pembangkit radiasi pengion dan zat radioaktif.

Para pekerja yang berhubungan dengan radiasi pengion juga harus memiliki Surat Izin Bekerja (SIB). Pekerja radiasi terbagi menjadi OR (Operator Radiografi) dan AR (Ahli Radiografi). Para pekerja ahli ini telah menempuh pendidikan dan pelatihan agar bisa memanfaatkan tenaga nuklir dengan benar dan aman. Mereka juga telah mengetahui resiko, dampak, dan konsekuensi dari penggunaan radiasi pengion sehingga mereka bertanggung jawab atas diri mereka sendiri, perusahaan, lingkungan sekitar, dan negara.

Untuk memastikan bahwa pemanfaatan radiasi pengion dilakukan secara aman, masing-masing perusahaan dan organisasi yang memanfaatkan radiasi pengion harus memiliki PPR (petugas proteksi radiasi) yang memiliki SIB dari BAPETEN. PPR terbagi menjadi dua jenis yaitu PPR industri dan PPR medis. Tugas dari PPR adalah mempersiapkan, mengawasi, memastikan, dan membuat laporan bahwa pemanfaataan tenaga nuklir dilakukan sesuai dengan aturan proteksi radiasi yang berlaku sehingga aman. Izin PPR memiliki tingkatan yang berbeda-beda tergantung dari jenis pekerjaan dan lingkup tanggung jawabnya.  

Pelaksanaan proteksi radiasi sendiri dilakukan dengan berbagai hal. Pertama adalah memastikan tempat pemanfaatan radiasi pengion sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga segala kegiatan yang akan dilakukan ditempat tersebut aman. Sebelum ada zat radioaktif atau alat pembangkit radiasi pengion ditempat tersebut, harus dipastikan bahwa lingkungan, gedung, dan semua perlengkapannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Desain ruangan, ukuran gedung, jenis dinding, ketebalan dinding, jendela, dan pintu harus sesuai standar. Sebagai contoh, rumah sakit yang akan menggunakan pesawat sinar-X harus menyiapkan ruang radiologi yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk jenis pesawat sinar-X yang akan digunakan.

Personil yang akan bekerja di tempat tersebut juga harus dipersiapkan dengan baik termasuk para pekerja radiasi dan PPR sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain para pekerja radiasi yang berhubungan langsung dengan radiasi, para pekerja non radiasi yang berada disekitar tempat pemanfaatan radiasi juga harus diberi pengetahuan keselamatan agar mereka mengerti bagaimana menjaga diri.

Yang dipersiapkan selanjutnya adalah perlengkapan proteksiradiasi sesuai dengan jenis radiasi yang akan dimanfaatkan. Berbagai macam perisai radiasi diperlukan supaya radiasi tidak menyebar ketempat yang tidak seharusnya. Perlindungan terhadap para pekerja dan orang-orang yang mungkin berada di daerah berbahaya juga dipersiapkan seperti apron, kacamata timbal, pelindung gonad, dll.

Untuk penggunaan zat radioaktif, harus diperhatikan tempat penempatan zat radioaktif dan alat-alat lain yang akan digunakan selama pemanfaatan radiasi sehingga radiasinya tidak menyebar ke daerah yang tidak diinginkan.

Jika zat radioaktif akan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, zat radioaktif harus terbungkus dengan sempurna agar tidak ada radiasi yang keluar dan tidak ada zat radioaktif yang tercecer. Ada berbagai macam aturan bungkusan zat radioaktif tergantung jenis radiasi yang dipancarkan dan kekuatan radiasinya. Cara pengangkutan juga tidak boleh sembarangan. Ada peraturan yang harus dipatuhi sehingga tidak terjadi masalah selama pengangkutan, terlebih untuk pengangkutan yang melewati daerah umum.

Dimanapun ada zat radioaktif dan alat pembangkit radiasi pengion, harus selalu tersedia berbagai kelengkapan proteksi radiasi, termasuk alat-alat pemantau paparan radiasi dan dosis radiasi yang diterima oleh para pekerja radiasi.

Jika zat radioaktif sudah tidak bisa dipergunakan lagi tetapi masih memiliki paparan radiasi diatas ambang batas clearance, maka zat radioaktif tidak boleh dibuang ke lingkungan. Ada beberapa pilihan penempatan limbah nuklir seperti fasilitas yang ada di BATAN. Namun, untuk zat radioaktif yang dibeli dari luar negeri, negara menyarankan agar para importir membuat kesepakatan untuk mengirimkan kembali limbah nuklir ke negara asal agar tidak menumpuk di Indonesia.

Dalam pemanfaatan, pengangkutan, dan seluruh kegiatan lain yang berhubungan dengan zat radioaktif, pihak yang melakukan kegiatan harus memiliki prosedur tetap yang harus dipatuhi. Selain itu, harus ada juga prosedur tetap keadaan darurat yang dilakukan jika terjadi kondisi darurat yang berbahaya sehingga kerusakan dan efek negatif dari kondisi tersebut bisa ditekan.

Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan radiasi pengion harus dilaporkan secara berkala kepada BAPETEN. Untuk keadaan darurat yang berdampak luas seperti kecelakaan nuklir, harus segera dilaporkan kepada BAPETEN.

Untuk reaktor nuklir, pelaksanaan proteksi radiasi jauh lebih rumit lagi. Sebelum pembangunan, harus dilaksanakan studi lapangan terlebih dahulu. Pembangunan dan pemanfaatan reaktor diawasi dengan ketat bukan hanya oleh BAPETEN, tetapi juga oleh IAEA.

Jika proteksi radiasi dilakukan dengan benar, tepat, dan sesuai aturan, radiasi pengion bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat manusia dan bahayanya ditekan seminimal mungkin.